PADANGSIDIMPUAN-Jadwal belajar mandiri bagi siswa taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di Padangsidimpuan diperpanjang hingga 14 Juni 2020.
Perpanjangan belajar mandiri tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 15/2020, tertanggal 18 Mei tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
Selanjutnya, di dalam SE itu disampaikan bahwa belajar dari rumah selama darurat penyebaran COVID-19 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19.”Saya sebagai orangtua menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah itu,”ujar Ginda Siregar (43), orangtua siswa.
Pria yang mengaku bertempat tinggal di Padangmatinggi itu mengaku, pada dasarnya keputusan perpanjang belajar mandiri tersebut berat diterima. Alasannya, sudah lama anak-anaknya tidak merasakam belajar langsung. Meski ada sistem belajar daring, namun, bagi Ginda tidak akan maksimal. (zn)