Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin Yusafrihardi Girsang mengatakan bahwa Akhiruddin Nasution terbukti bersalah dengan dakwaan alternatif kedua primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhiruddin Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Majelis Hakim Yusafrihardi.
Selain penjara, hakim juga menghukum Akhiruddin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Setelah membacakan putusan itu, terdakwa Akhiruddin diberi waktu untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Sebelumnya, putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Akhiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut supaya tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5,7 miliar.