SIMALUNGUN-Sebanyak 17 orang anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengajukan hak interplasi guna meminta keterangan kepala daerah (Bupati) Radiapoh H Sinaga.
Dalam keterangan pers kepada wartawan, Anggota DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk, Badri Kalimantan (F-Gerindra), Mariono (F-PDIP), Histoni Sijabat (F-Demokrat), Kamis (20/1/2022) mengatakan, pengajuan hak interplasi merupakan hak legeslatif yang diatur pada undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Dalam penjelasan, para anggota dewan yang mengajukan hak interplasi menyampaikan sejumlah pelanggaran peraturan dan undang-undang yang dilakukan bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga
Diantaranya disebutkan, pengangkatan tenaga ahli dari tim sukses yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 yang menyebutkan staf ahli diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian melakukan pemberhentian 18 pejabat eselon II dengan semena-mena dan dinilai melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014.
Pelanggaran lainnya melantik 80 pejabat eselon II dan III sebelum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
” Kebijakan bupati Radiapoh H Sinaga.yang melanggar undang-undang meresahkan ASN dan masyarakat, sehingga DPRD Simalungun berhak memintai keterangan, karena dinilai tidak profesional sebagai kepala daerah”, ujar Bonauli Rajagukguk.
Terpisah anggota DPRD Simalungun Badri Kalimantan menilai bupati Radiapoh H Sinaga selama ini membuat kebijakan di pemerintahan daerah sesuka hatinya bahkan mengabaikan undang-undang.
” Jika seorang bupati sudah berani melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam memimpin, dikhawatirkan kepada masyarakat yang sudah memilihnya juga dikhawatirkan tidak peduli kepada kepentingan masyarakat Simalungun ,karena hanya semaunya aja membuat kebijakan”, sebut Badri.
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang dikonfirmasi via pesan whats app (WA) terkait hak interplasi yang diajukan DPRD Simalungun tidak bersedia memberikan tanggapan.
Sedangkan kepala Dinas Kominfo Wasin Sinaga mengatakan, itu merupakan hak DPRD Simalungun dan enggan menanggapinya.
” Itu (hak interplasi) merupakan hak DPRD Simalungun, saya tidak bisa menanggapinya”, ujar Wasin.