MEDAN – Personal Polsek Sunggal meringkus sebanyak delapan orang menyaru sebagai polisi gadungan dari BNN menuduh seorang warga berinisial JP (15), pengedar narkoba di Kota Medan.
Kedelapan warga Percut Sei Tuan yang mengaku- ngaku sebagai petugas BNN itu diringkus polisi di kawasan Jalan Ringroad Kecamatan Sunggal Medan itu, masing-masing berinisial MB (38), SUP (38), YA (28), JDK (31), DA (26), ES (31), RE (40) dan seorang wanita KH (18).
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahamadi SH SIK mengatakan, pengungkapan polisi gadungan tersebut bermula dari laporan korban berinisial JP (15), warga Jalan Asoka Asam Kumbang ke Polsek Sunggal karena sepeda motornya dilarikan oleh orang yang tidak dikenal sewaktu bersama temannya berkumpul di salah satu SPBU di kawasan Jalan Ringroad Kecamatan Sunggal, Rabu (9/9/2020) malam.
“Dalam laporannya, korban dituduh sebagai pengedar narkotika oleh komplotan polisi gadungan yang mengaku bertugas di BNN itu,” kata Kompol Yasir Ahamadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Kamis, (10/9/2020).
Menurutnya, saat itu, para tersangka datang menggunakan mobil. Selanjutnya langsung menuduh korban dan temannya sebagai pengedar narkoba. Karena ketakutan, korban dan kawan-kawannya langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan membawa kunci kontak.
Setelah menerima laporan korban, Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan saat berada di Jalan Ringroad, atas petunjuk korban, tim melihat mobil yang digunakan para pelaku melakukan aksinya. Kemudian petugas langsung memepet kenderaan dan berhasil meringkus para tersangka.
Sementara barang bukti berhasil diamankan polisi diantaranya, Toyota Kijang Kapsul pelat BK 1374 DS, senjata api revolver rakitan, senjata mainan, borgol, lakban.
“Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (zn)