Berhentikan Perangkat Desa Sesuka Hati, Kades di Batu Bara Terancam Dipecat

  • Bagikan
Poto Kabag Hukum Batu Bara Rahmad Sirait

BATU BARA-Kepala Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, Rahmad Sirait mengungkapkan, Bupati Batu Bara telah menerbitkan Surat Edaran tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (Parades) harus sesuai dengan UU nomor/ 2014,  dan Permendagri nomor 67/ 2017 atas perubahan Permendagri nomor  83/ 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Advertisement

Di dalam surat edaran itu kata Rahmat, juga ditegaskan tentang sanksi bagi Kepala Desa (Kades) yang melanggar aturan. Sehingga Kades yang terbukti melanggar ketentuan bisa kehilangan.

“Prosesnya, terhadap Kades terlebih dahulu diberikan peringatan dan bila tidak dilaksanakan maka dapat diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian,”ungkap Kabag Hukum.

Disinggung tentang persoalan di Desa Pakam Raya Selatan (Parsel), Kecamatan Medang Deras, Kabag menjelaskan bahwa, apabila keberatan Parades belum terakomodir maka PMD dapat memberikan peringatan. “Namun ada baiknya dilakukan musyawarah lagi karena Dinas PMD berhak memanggil Kades”, katanya.

Rahmad tidak menampik kesan ‘bandel’ Kades Parsel sebab dari dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batu Bara, Kades Parsel mengaku akan menjalankan proses pengangkatan dan pemberhentian Parades sesuai ketentuan yang ada.

“Namun hari ini kita dapat informasi bahwa hal itu belum dijalankan. Terima kasih infonya bang”, ucap Rahmat Sirait. (zn)

Advertisement

  • Bagikan