Belasan Warga Bangladesh Masuk ke Sidimpuan, Dua Pelaku Ditangkap

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Dua tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap di Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (26/12/2024).

Pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal saat tim gabungan Polres Padangsidimpuan, Kodim Tapanuli Selatan dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan menerima informasi ada warga asal Bangladesh yang masuk ke Kota Padangsidimpuan pada (24/12/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Dalam konfrensi persnya, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna menjelaskan, telah menerima laporan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap para Warga Negara Asing (WNA) di salah satu lokasi yang berada di Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Kita menerima laporan adanya dugaan penyekapan warga negara Bangladesh di Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan. Dari informasi itu, para WNA ini diminta tebusan uang agar dibebaskan,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan.

Bersama Imigrasi Sibolga, Tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan sebanyak 13 orang Warga Negara Bangladesh dan 1 orang Warga Negara Indonesia.

“Jadi, ada 13 warga Bangladesh dan 1 perempuan warga Negara Indonesia asal Kota Padangsidimpuan,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka berinisial MSR (38) yang merupakan WNA dan istrinya NS (32) merupakan warga Kota Padangsidimpuan.

“Dua tersangka adalah pasangan suami istri,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, AR yang merupakan WNA asal Bangladesh mengaku, MSR meminta tebusan uang untuk membebaskan para rekan-rekanya yang berada di lokasi penampungan.

“Keterangan AR, MSR meminta tebusan. Bisa dikeluarkan jika memberikan tebusan uang. Ada 5 orang yang berhasil keluar dari tempat penampungan, karena sudah menebus (pakai uang),” ucapnya.

Tebusan itu, kata dia, senilai uang 200 ribu BTT (Mata Uang Bangaldesh) atau 6000 RM (Mata Uang Malaysia) atau Rp 21 juta.

“Hasil pemeriksaan awalnya mereka ditujukan mau ke Australia, untuk dapat bekerja. Namun, faktanya oleh sindikat ini mereka dibawa ke Indonesia melalui jalur laut. Dan dibawa ke Padangsidimpuan,” tandasnya.

  • Bagikan