PADANGSIDIMPUAN- Warga Kelurahan Siborang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan melaporkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Dikutip dari salah satu media online, peristiwa itu terjadi penangkapan terhadap MEN (36) terjadi di salah satu warung kopi tepatnya di Jalan Tapian Nauli Kelurahan, Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan.
Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan, petugas diduga melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur. Tidak terima atas penangkapan terhadap anaknya MEN, Darwisah Lubis (57) orangtua MEN warga Kelurahan Siborang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan melaporkan kejadian itu ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan surat tanda penerimaan pelaporan Nomor : STPL/61/IV/2023 / Propam, Pejabat dan 5 anggota di jajaran personil Satreskrim Polres Padangsidimpuan dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Darwisah Lubis melapor ke Propam Polda Sumut tentang Pelanggaran kode etik berupa dugaan tidak profesional dalam menangani perkara.
Dia berharap agar pejabat Kasat Reskrim dan kelima anggotanya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (P4). Dalam Peraturan Polri (Pt) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Keadilan harus ditegakkan, tidak ada satupun orang yang boleh diperlakukan semena-mena dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.