1 Juli 2020, Tempat Hiburan di Medan Akan Kembali Dibuka

  • Bagikan

MEDAN-Mulai 1 Juli 2020, semua tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, taman rekreasi lainnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang sempat tutup akibat pandemi Covid-19 bakal kembali dibuka.

Advertisement

Hal ini menyusul akan diberlakukannya tatanan New Normal atau tatanan kehidupan baru di Sumut.

“Berdasarkan rapat terakhir, 1 Juli sudah mulai diberlakukan konsep tatanan kehidupan baru, serentak 33 kabupaten/kota di Sumut,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono kepada wartawan, Jum’at (26/6/2020).

Agus menjelaskan, pemberlakuan tatanan kehidupan baru akan diatur di dalam sebuah Peraturan Wali Kota (Perwal). Dengan demikian, surat edaran kepada tempat hiburan untuk tidak beroperasi di tengah pandemi Covid-19 otomatis dicabut.

“Peraturan Wali Kota kan nanti posisinya lebih tinggi ketimbang surat edaran. Jadi, tempat hiburan, karaoke, panti pijat boleh kembali buka setelah 1 Juli,” jelas Agus.

Meski sudah diperbolehkan buka, sebutnya, industri pariwisata tetap harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak.

“Nanti yang mengawasinya ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Bagaimanapun kehidupan dan perekonomian harus tumbuh. Tinggal bagaimana kita beradaptasi dengan virus corona,” sebutnya.

Lebih lanjut Ia mengutarakan, untuk hotel sebenarnya tidak ada larangan tutup.

“Hanya kita melarang membuka hall atau tempat keramaian. Kalau untuk menginap tidak ada masalah, cuma memang orang yang tidak datang,” tandasnya. (bs)

Advertisement

  • Bagikan