PADANGSIDIMPUAN-Tiga Fraksi di DPRD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara mengajukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2019.
Sebab, ketiga fraksi menilai perubahan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.
Ketiga fraksi tersebut yakni, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Kepada LENSAKINI, Ketua Fraksi Gerindra, Mochamad halid rahman mengatakan, setelah berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2014-2019 tepatnya pada 14 Agustus 2019. Namun, pada tanggal 12 Agustus 2019, 2 hari sebelum berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019, Pimpinan DPRD Padangsidimpuan dan Walikota Padangsidimpuan menggelar Pengesahan Perubahan APBD tahun 2019.
“Disini kami mau mempergunakan hak inisiatif untuk mempertanyakan keabsahan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2019 dengan membentuk Pansus,” ucapnya.
Dirinya juga membeberkan, pihaknya telah melayangkan surat pengajuan pembentukan pansus tersebut ke Ketua DPRD Padangsidimpuan.
Suratnya sudah kita layangkan ke Ketua DPRD pada 15 Juli 2020 kemarin,” pungkasnya.
(UA)