Terkait Sistem Belajar, Wali Kota Sidimpuan Keluarkan Surat Edaran, Guru: Tempat Karaoke Dibebaskan Beroperasi

  • Bagikan
Surat edaran (SE) bernomor 421/3243/2020 tertanggal 10 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Irsan Efendi Nasution menai protes dari sejumlah kalangan pendidik, terutama guru yang mengajar di sekolah swasta

PADANGSIDIMPUAN-Surat edaran (SE)  bernomor 421/3243/2020 tertanggal 10 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Irsan Efendi Nasution menuai protes dari sejumlah kalangan pendidik, terutama guru yang mengajar di sekolah swasta.

Advertisement

Sebab, pemerintah membuka pasar-pasar dan membebaskan jam operasional tempat karaoke di Kota Salak. Bahkan, jumlah pengunjung ke pasar dan karaoke tidak kalah banyak dengan siswa-siswa yang ada di sekolah.

”Pak Wali Kota (Irsan)  ini lucu, pasar dibuka, tempat karaoke bebas beroperasi sampai Subuh, malah sekolah harus tetap belajar di rumah,”ujar salah seorang guru yang mengajar disalah satu sekolah swasta di Padangsidimpuan.

Menurutnya, Wali Kota Padangsidimpuan harus mengkaji ulang status darurat yang hingga saat ini belum dicabut. Sebab, sampai sekarang belum ada warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Padangsidimpuan.

Terpisah,  Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan, Rusydi Nasution mengatakan, proses daring di Padangsidimpuan itu perlu ditinjau secara khusus oleh Wali Kota. Selain itu, Wali Kota juga harus memberikan masukan kepada Kemendikbud dan Kemenkes RI sebagai bentuk memperjuangkan hak pendidikan generasi muda Padangsidimpuan.

“Dengan protokol kesehatan yang diberlakukan seperti, penyemprotan desinfektan secara berkala, pakai masker dan wajib cuci tangan, bila perlu dilaksanakan pembelajaran bergantian agar tidak terjadi keramaian,”ungkap politisi asal Partai Gerindra itu.

Rusydi mengakui, Fraksi Gerindra sudah berupa  ingin menyampaikan ini langsung. Namun, surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD untuk memanggil Wali Kota guna rapat dengar pendapat (RDP) hingga saat ini tidak digubris. (zn)

 

Advertisement

  • Bagikan