Tambah Gawat! Hingga Akhir Tahun 2024 Perangkat Desa di Sidimpuan Tak Terima Honor

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Dipenghujung tahun 2024 ini, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa se-Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tidak dicairkan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Selasa (31/12/2024).

Siltap yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan dituangkan dalam APBDesa tersebut tidak bisa dicairkan. Terhitung, sejak Oktober lalu atau triwulan ke-empat tahun 2024.

Semestinya, pencairan Siltap seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kota Padangsidimpuan pada triwulan ke-empat harus disalurkan sebelum akhir tahun 2024. Namun, faktanya tidak sesuai dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Kepada wartawan, sejumlah perangkat desa mendesak agar Pemerintah Daerah segera membayarkan Siltap selama tiga bulan tersebut.

“Akhir tahun ini kami tidak menerima penghasilan tetap, terhitung sudah 3 bulan,” kata sejumlah perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya.

  • Bagikan