
PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, akhirnya ditetapkan berstatus darurat bencana banjir dan tanah longsor.
Status darurat banjir dan tanah longsor tersebut berlaku dari 14 Maret sampai 27 Maret 2025.

Penetapan status darurat tersebut sesuai dengan SK nomor 175/KPTS/2025. Ditetapkannya Kota Padangsidimpuam sebagai darurat banjir dan tanah longsor tersebut.