Pemberhentian Sejumlah Perangkat Desa di Sidimpuan, Kadis PMD dan PPDI Akan Fasilitasi

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Kisruh pemberhentian sejumlah perangkat desa di Kota Padangsidimpuan mendapat respon dari Kadis PMD dan Ketua PPDI Kota Padangsidimpuan, Senin (4/3/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, M.Pd didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Padangsidimpuan, Banua Hasibuan menggelar konfrensi pers di ruang Dinas PMD Kota Padangsidimpuan di Komplek Perkantoran Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, sekira pukul 14.30 WIB.

Advertisement

Dalam pemaparannya, Kadis PMD Padangsidimpuan menyebutkan bahwa pihaknya mendapat bahwa perangkat desa dan PPDI akan berdiskusi terkait kejadian itu.

“Bahwa kedatangan PPDI bersama perangkat desa dalam rangka berkomunikasi dan bersilaturrahim sekaligus membicarakan kejadian pemberhentian perangkat desa,” ujar Ismail Fahmi.

Dalam persoalan ini, kata dia, pihaknya hanya sebagai fasilitator bersama PPDI Kota Padangsidimpuan.

“Sifatnya kita sebagai fasilitator, karena persoalan ini sebenarnya bukan ranah dinas PMD karena rekomendasi tersebut dari camat. Pun demikian kita harapkan semua pemberhentian itu sesuai dengan prosedur. Serta kita juga sudah meminta PPDI untuk menyiapkan dokumen terkait termasuk menyampaikan kepada Wali Kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PPDI Kota Padangsidimpuan, Banua Hasibuan membenarkan bahwa pihak bersama perangkat desa hanya sekedar berkonsultasi terkait pemberhentian.

“Benar kita berhadir untuk konsultasi persoalan ini kepada Dinas PMD untuk diskusi dan mencari solusi,” ujar Banua.

Diketahui, 5 desa di Kota Padangsidimpuan yang telah mengeluarkan surat pemberhentian yakni Desa Pudun Jae, Desa Purwodadi, Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua serta Desa Huta Padang, Desa Partihaman Saroha, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

“Harapannya, para perangkat desa agar dikembalikan ke posisi sebelumnya. Karena, kami nilai surat yang dikeluarkan Kepala Desa itu tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Advertisement

  • Bagikan