KPU Temukan 2.325 TPS dengan Kesalahan Input Hasil Penghitungan Suara ke Sirekap

  • Bagikan

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengidentifikasi 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami kesalahan dalam memasukkan data hasil penghitungan suara ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya telah meminta TPS yang terkena masalah tersebut untuk segera memperbaikinya agar sesuai dengan data formulir C Hasil Plano.

“Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS. Itu sudah teridentifikasi by system dan sudah diminta melakukan koreksi terhadap konversi yang salah tersebut,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/2).

Hasyim menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara hasil penghitungan suara di formulir C Hasil dengan data di Sirekap tidak hanya terjadi pada pemilihan presiden (pilpres) tetapi juga pada pemilihan legislatif (pileg).

“Bahwa terdapat kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan formulir yang diunggah, itu sifatnya random, tidak hanya pilpres tapi juga ada pilegnya,” tambahnya.

Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak memiliki niat untuk memanipulasi hasil suara atau mengubah hasil perolehan suara. Selain itu, masyarakat juga dapat melihat secara terbuka proses tersebut.

“Karena pada dasarnya form C hasil plano diunggah apa adanya seperti yang diunggah teman-teman KPPS,” katanya.

Hasil sementara rekapitulasi suara (real count) Pilpres 2024 yang dilakukan KPU hingga pukul 18.00 WIB, Kamis (15/2), menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dengan perolehan suara sebesar 20.625.918 atau 56,38 persen. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh suara sebanyak 9.363.562 atau 25,60 persen, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 6.592.043 atau 18,02 persen.

Data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di 363.397 TPS atau 44,14 persen dari total 823.236 TPS yang ada.

Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan bahwa data yang dipublikasikan oleh Sirekap merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang direkam atau didokumentasikan oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap.

“Data perolehan suara peserta pemilu yang dipublikasikan oleh Sirekap adalah data hasil penghitungan di TPS, atau dengan kata lain, real count,” ucap Idham dilansir dari CNNIndonesia.com.

  • Bagikan