Keberangkatan 8.328 Calon Jemaah Haji Asal Sumut Ditunda

  • Bagikan

MEDAN-Sebanyak 8.328 orang calon jemaah haji asal Sumatera Utara (Sumut) ditunda keberangkatannya.

Kebijakan itu dilakukan setelah keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Advertisement

Plt Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut, Muhammad David Saragih mengatakan,  8.328 orang calon jemaah haji di Sumut yang tertunda keberangkatannya tahun ini. Dari jumlah tersebut,  sebanyak 8.132 calon jemaah haji  sudah melunasi pembayaran.

“Para jemaah yang tertunda keberangkatannya tahun ini bakal menjadi prioritas untuk berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021. Dan otomatis yang berangkat tahun 2021 akan diundur di tahun berikutnya, begitu seterusnya,” tutur Plt Kakanwil Kemenag Sumut didampingi Humas Kanwil Kemenag Sumut, Darwis.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama memberi pilihan bagi jemaah yang hendak menarik kembali biaya haji yang sudah lunas. “Kemenag akan mengembalikan biaya tersebut dengan prosedur dan mekanisme yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat dengan tetap berpacu pada keputusan Pemerintah pusat,”ujarnya kepada wartawan.

Kanwil Kemenag Sumut akan melakukan sosialisasikan ke Kabupaten/Kota agar diberitahukan kepada seluruh calon jemaah haji.  Dia berharap keputusan ini agar diterima dengan ikhlas. (zn)

 

Advertisement

  • Bagikan