TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Aksi pungutan liar (pungli) yang sempat mengganggu ketenangan warga, berakhir dengan penangkapan dua pria di Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pada Jumat, (3/01/2024), Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin Ipda Rioy Yusriadi berhasil menggagalkan aksi pungli yang dilakukan oleh dua pria berinisial RB (42) dan ZMH (42).
Kejadian berawal ketika Tim Patroli menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan pungli di Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok.
Tanpa membuang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana, petugas mendapati RB sedang melakukan tindakan pungli kepada pengguna jalan.
Hasilnya, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp32 ribu dan Rp324.700 yang diduga hasil pungli. Selain menangkap RB, tim patroli juga mengamankan rekannya, ZMH, yang turut terlibat dalam aksi tersebut.