SIMALUNGUN- Dari delapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun di Pilkada 2020, baru 4 pasangan yang mengurus atau membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat yang harus dilengkapi saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kepala Satuan Intelkam , AKP Restuadi kepada Lensakini.com, Selasa (1/9/2020) mengatakan,balon bupati yang sudah mengurus atau membuat SKCK,hanya Anton Saragih.
Kemudian tiga lagi merupakan balon wakil bupati,Rospita Sitorus,Tumpak Siregar dan H Abidin Syah Saragih.”Hingga saat ini,Selasa (1/9/2020) pagi baru 4 bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun yang mengurus SKCK,” sebut Restuadi.
Komisioner KPUD Simalungun,Puji Rahmat Harahap menambahkan SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar ke KPUD yang dimulai 4-6 September nanti.
” Harus menyertakan SKCK saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Simalungun ke KPUD ,sesuai pasal 42 PKPU 1 thn 2020,” ujar Puji. (zn)