JAKARTA (LENSAKINI) – Pemerintah kembali mengarahkan sorotan tajamnya ke sektor e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan platform digital seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, hingga Lazada untuk memungut pajak langsung dari pedagang yang berjualan di dalamnya.
Aturan tersebut diproyeksikan terbit secepatnya pada bulan depan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal dan dokumen presentasi resmi Direktorat Jenderal Pajak, pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan akan dikenakan kepada pelapak dengan penghasilan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Berbeda dari pendekatan sebelumnya, kali ini pemerintah tidak lagi sekadar meminta data. Platform marketplace ditugaskan secara langsung menjadi pemungut pajak.

“Ini soal kesetaraan. Pedagang di toko fisik dikenakan pajak, maka pelapak online pun semestinya mendapat perlakuan serupa,” ujar salah satu pejabat yang tak ingin disebutkan namanya, sebagaimana dilansir Reuters.
