
PADANGSIDIMPUAN- Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan menerima Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dari Penjabat Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes, di Aula Rapat Paripurna Jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (21/11/2023).
Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto didampingi Wakil Ketua I Rusydi Nasution menerima langsung dokumen Propemperda tahun 2024. Hal itu merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Ini nantinya akan dibahas DPRD Padangsidimpuan bersama Pemerintah Daerah,” jelas Siwan dalam sambutannya.
Diketahui, Program pembentukan Perda (Propemperda), merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, tambahnya.
Pemko Padangsidimpuan mengusulkan 15 Usulan Raperda, diharapkan dalam pembahasan Raperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah.
“Demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe dihadapan peserta rapat Paripurna Pembahasan Rancangan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2024 dan Penetapan Program Pembentukan Perda.
“Demikian yang dapat saya sampaikan pada rapat paripurna atas pengajuan Propemperda Kota Padangsidimpuan,” katanya.
“Besar harapan kiranya Propemperda Kota Padangsidimpuan tersebut nantinya dapat dibahas bersama,” tegas mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan itu.