
PADANGSIDIMPUAN-SAL (34) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kembali ditangkap oleh polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang sudah dua kali menjalani rehab tersebut ditangkap di salah satu hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastic transfaran yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,17.
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Pulungan mengatakan, penangkapan SAL berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan aka nada transaksi narkoba.