PADANGSIDIMPUAN-Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Sobri Lubis, tersangka kasus korupsi dana BTT Covid-19 tahun 2020.
Selain itu, Kejari Padangsidimpuan juga melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan PH dengan kasus yang sama. Saat ini, ke duanya sudah ditahan di Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan.
Menurut informasi yang diperoleh LENSAKINI.com, Sopian Sobri Lubis ditahan di Blok D yang berpenghuni 15 orang satu sel tahanan. Sedangkan PH ditahan di Blok C Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan dengan jumlah penghuni 6 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, J Manulang mengaku bahwa, sebelum ditahan Sopian Sobri Lubis dan P terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan.