PADANGSIDIMPUAN-Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sopian Sobri Lubis, diduga nekat melaporkan Oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, HS ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal itu terungkap ketika beredarnya surat pemanggilan Sopian Sobri Lubis dengan nomor: B-265/H.2/H.I.3/11/2021 pada 22 November 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan tentang hal pemanggilan pemintaan keterangan.
Berdasarkan surat tersebut dijelaskan, pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menerima hadiah yang berhubungan jabatan dan atau pekerjaan dan meminta sesuatu yang berhubungan jabatan berdasarkan surat perintah (inpeksi kasus) Jaksa Agung Muda Pengawasan nomor: PRINT-247/H/Hjw/2021 tanggal 9 November 2021.
Beberapa waktu yang lalu, Komisi 3 DPR RI mengungkapkan, adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Hal itu diungkapkan anggota Komisi 3 DPR RI pada rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung RI.
Terlihat dalam video unggahan akun youtube milik DPR RI berdurasi 3 jam 31 menit 15 detik tersebut, Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI, singgung jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Dinas di Kota Padangsidimpuan.
“Kepala dinas di Padangsidimpuan melapor ke Satgas 53, malah sekarang babak belur, di laporin balik, balas dendam jaksanya. Sekarang diperiksa dan diancam mau di tahan.”tutur Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI di hadapan Jaksa Agung.
Sayangnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Sobri Lubis tidak mau memberikan keterangan. Sebab, pesan singkat yang ditujukan kepadanya tidak direspon. (zn)