MANDAILING NATAL-Seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihentikan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitus (MK) RI, terkait hasil gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Madina, Dahlan-Aswin.
“Semua tahapan dihentikan menunggu keputusan dari MK,”ujar Ketua DPRD Madina Erwin Lubis kepada LENSAKINI ketika ditemui.
Sebenarnya kata Erwin, DPRD Madina sudah mengesahkan H. Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2020.
Hal itu salah satu hasil keputusan rapat paripurna istimewa DPRD Madina yang berlangsung pada, Selasa siang (11/5-2021), di gedung dewan setempat.”Kita sudah lakukan rapat paripurna. Namun, tahapan itu dihentikan karena harus menunggu keputusan MK terkait sengketa Pilkada Madina,”terangnya.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, para paripurna istimewa tersebut, terdapat 2 poin penting dalam bentuk rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yaitu, mengusulkan pemberhentian Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution dan Wakil Bupati Madina Jakfar Sukhairi Nasution periode 2016-2021 yang habis masa jabatannya pada 30 Juni 2021.
Poin kedua, mengusulkan pengangkatan HM Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal priode 2021-2024.”Tapinya semuanya hentikan sampai ada hasil dari MK,”tandasnya. (zn)