PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Dengan hanya bermodal Rp100 ribu, ALL (31), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, nekat menjadi pengecer ganja.
Namun, langkahnya harus terhenti setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mencium aktivitasnya.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Senin (11/11/2024). ALL yang sedang berada di sebuah minimarket di Jalan Imam Bonjol tak menyangka dirinya akan diciduk. Saat itu, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa ganja di genggaman tangan kanannya.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Effendi, SH, menjelaskan bahwa ALL tidak hanya menyimpan ganja di tangannya.
Berdasarkan interogasi di tempat, tersangka mengaku masih menyembunyikan sejumlah paket ganja di lokasi lain, hanya sekitar 20 meter dari lokasi penangkapan.
“Kami segera mengecek lokasi yang disebutkan tersangka dan berhasil menemukan 28 paket ganja yang terbungkus rapi dalam kertas nasi cokelat dengan berat total 37,29 gram,” ungkap AKP Gunawan, Kamis (14/11/2024).