Tak Laporkan SPT Pajak Selama 2 Tahun, Anggota DPRD Toba Dijebloskan ke Penjara

  • Bagikan

MEDAN (LENSAKINI) – Kejaksaan Negeri Toba baru-baru ini menahan Anggota DPRD Toba, Mangatas Silaen, terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan tidak dilaporkannya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk tahun 2017 hingga 2018.

Penahanan dilakukan pada 28 November 2024, di Rumah Tahanan Kelas 2 Balige setelah kasus ini menyeretnya ke ranah hukum yang lebih serius.

Mangatas Silaen, yang juga merupakan seorang pejabat publik, diduga sengaja tidak melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya selama dua tahun berturut-turut, dengan total pajak yang tidak dilaporkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Tindakan ini jelas melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir pada 2021.

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Pematang Siantar.

Setelah dinyatakan cukup bukti, berkas perkara kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Toba, yang akhirnya memutuskan untuk menahan Silaen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti, mengungkapkan bahwa Mangatas Silaen terbukti tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang dapat berdampak pada kerugian negara.

“Jumlah pajak yang tidak dilaporkan mencapai kurang lebih Rp 3 miliar,” ujar Benny dalam keterangan resminya yang dikutip dari kompas.com.

Kejadian ini mencuatkan persoalan besar dalam dunia politik dan pemerintahan di Toba, mengingat anggota DPRD memiliki kewajiban untuk memberi contoh yang baik terkait ketaatan pajak.

  • Bagikan