“Yang tidak boleh adalah berkampanye aktif, jadi berkampanye bersikap pasif, mendengarkan visi misi yang akan dia pilih. Tapi jangan diterjemahkan Mendagri sebut ASN boleh berkampanye. Itu terjadi memberikan keterangan tidak lengkap sehingga menganggap ASN tidak netral,” jelasnya.
Menurut Tito, kehadiran ASN dalam kampanye calon kepala daerah hanya sebatas menambah referensi sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih.
“Yang dimaksud ASN diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi misi dari calon pemimpin supaya dia punya hak pilih lebih tepat,” katanya.
Dia menegaskan kembali bahwa ASN tidak boleh aktif mengelola kampanye, ikut berkampanye, atau ikut yel-yel. Kehadiran mereka hanya untuk mendengar visi misi calon pemimpin demi kepentingan mereka dalam memilih.