Kronologi Lengkap OTT Pj Wali Kota Pekanbaru yang Menggegerkan, Barang Bukti Capai Rp 6,82 Miliar

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan publik, kali ini menyasar Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam kasus ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua pejabat lainnya, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran. Tak tanggung-tanggung, barang bukti uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 6,82 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dengan bantuan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.

Awal Mula Operasi

Operasi dimulai pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. KPK mendapatkan informasi bahwa Novin Karmila sedang berusaha menghancurkan bukti transfer senilai Rp 300 juta kepada anaknya, Nadya Rovin Puteri. Langkah cepat dilakukan, dan KPK berhasil menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru bersama sopirnya, Darmansyah. Dari lokasi ini, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1 miliar yang disimpan dalam sebuah ransel.

Penangkapan Pj Wali Kota dan Sekda

Selanjutnya, pukul 20.30 WIB, tim KPK menangkap Risnandar di rumah dinas wali kota bersama dua ajudannya, Nugroho Adi Triputranto dan Mochammad Rifaldy Mathar. Dari lokasi ini, KPK menyita uang tunai Rp 1,39 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh Novin.

Tak berhenti di situ, Risnandar memerintahkan istrinya, Aemi Octawulandari Amir, untuk menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar kepada penyidik di rumah pribadi mereka di Jakarta.

Sementara itu, Indra Pomi Nasution ditangkap di rumahnya di Pekanbaru sekitar pukul 20.32 WIB. Dari lokasi ini, KPK menemukan uang tunai Rp 830 juta, yang diduga berasal dari pemotongan anggaran.

  • Bagikan