PADANGSIDIMPUAN-Sejumlah anggota DPRD Padangsidimpuan, tidak menghadiri agenda rapat Badan musyarawarah (Banmus). Diduga, aksi itu mereka lakukan untuk menghindari terulangnya kesalahan dalam penyusunan anggaran.
Sebelumnya, Ketua DPRD Siwan Siswanto mengundang anggota Banmus pada Selasa, 29 September 2020 pukul 09.00 untuk menetapkan jadwal pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2020. Namun, tidak kuorum karena sejumlah anggota DPRD banyak yang tidak hadir.
Mhd. Halid Rahman, anggota DPRD dari Partai Gerindra saat dijumpai LENSAKINI mengungkapkan, kandasnya rapat Banmus disebabkan sebagian besar anggota melihat ada pelanggaran undang-undang.
“Wajar banyak anggota yang tidak hadir. Karena kita melihat rapat tersebut tidak sesuai dengan UU No. 23/2014 pasal 317 ayat 4 dan PP No. 12/2019 pasal 179 ayat 3” tegasnya.
“Silahkan masyarakat lihat peraturan tersebut, disebutkan disana Perda rancangan perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun sebelumnya” jelasnya.
Masih menurut Ketua Fraksi Gerindra tersebut, rencana pembahasan KUA-PPAS tersebut terkesan untuk menyelamatkan kepentingan kelompok tertentu.
“Berhentinya Rancangan Perda Perubahan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun2020 bukan keinginan anggota DPRD. Pimpinan saja itu yang tidak independen dan mempertontonkan akrobat politik”
“Lagian Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019 belum ditetapkan jadi Perda. Dan bahan-bahan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 belum diserahkan pada anggota”
Di akhir keterangannya, Halid menyampaikan kalau semua Perwal yang menjadi dasar pelaksanaan program karena pandemi terhenti di meja Ketua DPRD.
“Lantas apa yang mau dibahas? Bahannya saja disimpan rapat Siwan seperti harta karun. Kejadian tahun lalu sepertinya akan terulang. APBD Tahun 2020 akan dibahas beberapa jam saja” tutupnya.