Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al-Fatihah, Bolehkah?

  • Bagikan

Dengan demikian, wanita yang sedang haid tetap dapat berziarah kubur dan membaca Al-Fatihah sebagai bentuk doa dan zikir tanpa harus merasa ragu. Yang terpenting adalah menjaga adab selama ziarah, menghindari hal-hal yang dilarang dalam Islam, serta menanamkan niat yang tulus untuk mengingat kematian dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bacaan yang Dianjurkan Saat Ziarah Kubur

Selain membaca Al-Fatihah, Rasulullah SAW juga mengajarkan doa yang bisa dibaca saat berziarah kubur:

“Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian.”

Jadi, bagi wanita yang sedang haid, tidak ada larangan untuk berziarah kubur maupun membaca Al-Fatihah selama dilakukan dengan niat yang benar dan tetap menjaga adab Islami.

  • Bagikan