Kesimpulan dari kegiatan penyuluhan ini yaitu pengetahuan ibu-ibu anggota pengajian wirid yasin Khoirunnisa tentang azas pemilu jadi bertambah. Mereka lebih paham tentang penggunaan hak pilihnya dan tidak mudah lagi dibodoh bodoh I pada saat pemilu berlangsung nanti.
Masyarakat juga menegtahui hukum agama islam apabila kita berlaku curang dan tidak adil dalam memberikan hak suara nantinya. Karena segala sesuatunya itu harus dikaitkan dengan Al-qur`an dan hadist sebagai sumber hukum agama kita yaitu agama islam.
Saran dari kegiatan ini yaitu lebih sering lagi dilakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat yang berkaitan langsung dengan pemilu dan dihubungkan dengan sumber hukum islam.
Ditulis Oleh: Heka Afriannur Pasaribu, M. Pd. I, Olivia Feby Mon Harahap, M.Pd, Khairunnisa Butar-Butar, S. Pd, M. Ds dan Beberapa Mahasiswa Program Studi Pendidikan Vokasional Desain Fashion Universitas Aufa Royhan