
Seterusnya mengenai batas usia pensiun Anggota Polri, Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, usia pensiun bagi anggota kepolisian umumnya ditetapkan pada usia 58 (lima puluh delapan) tahun. Namun, ada usulan untuk memperpanjang usia pensiun ini hingga 60 (enama puluh) tahun dan bagi anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
Memperpanjang usia pensiun dapat mengurangi kebutuhan untuk melatih personel baru secara terus-menerus, yang bisa menghemat biaya.

Anggota kepolisian yang berpengalaman juga dinilai dapat memberikan pelatihan dan bimbingan yang lebih baik kepada personel yang lebih muda.
Karena pada prinsipnya anggota kepolisian dituntut lebih berpengalaman dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan dan penegakan hukum.
Menyambut baik Dengan adanya RUU ini, diharapkan dengan adanya RUU ini, institusi kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Berbagai penambahan kewenangan yang termuat harus disertai dengan pengaturan pengawasan baik internal maupun eksternal.
Penulis Sutan Siregar, Dosen FH UM-Tapsel