WALAUPUN terlambat satu bulan, pencairan gaji ke-13 sebesar Rp28.5 triliun, adalah langkah positif di tengah lesunya aktivitas ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan menjadi stimulus yang akan mendorong sisi permintaan rumah tangga. Langkah ini cukup tepat mengingat kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDB/PDRB (PendapatanDomestikBruto) masih besar yakni 50-60 %.
Kebijakan ini patut diapresiasi, mengingat serapan nasional dana penanganan COVID-19 masih cukup rendah, yakni 19% dari total dana Rp 659.5 triliun (data 22 Juli 2020, sekretariat kabinet).
Aktivitas perekonomian daerah seharusnya bergeliat, mengingat Aparatur Sipil Negera (ASN) di daerah akan menerima pertambahan pendapatan akibat pencairan gaji ke-13. Adapun rinciannya adalah, untuk ASN (ASN/TNI/POLRI/Pensiuan) pusat sebesarRp 6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun dan ASN daerah sebesarRp 13,89 triliun.
Estimasi penulis, dengan jumlah ASN lebih kurang 4.000, Kota Padangsidimpuan akan menerima kucuran tambahan sebesar Rp13-17 Miliar. Namun, struktur ekonomi masing-masing daerah akan menentukan dampak stimulus gaji ke-13 terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Mengacu kepada data Biro Pusat Statistik Kota Padangsidimpuan yang dirilis bulan Mei 2020, konsumsi rumah tangga masih menjadi penentu terbesar yakni 59.8% dalam PDRB KotaPadangsidimpuan. Namun, diperkirakan, penduduk Kota Padangsidimpuan tidak akan menikmatinya secara penuh karena kebutuhan domestik baik barang, jasa kota masih berasal dari luar daerah Kota Padangsidimpuan, bahkan impor.
Walaupun komponen ekspor berkontribusi sebesar 30% terhadap PDRB, namun impor sebagai faktor pengurang dalam PDRB masih cukup besar yakni diatas 53%.
Struktur ekonomi Kota Padangsidimpuan perlu direformulasi kembali agar masyarakat bisa menikmati pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Fokus dalam kerja kerja besar dan merubah cara pandang dalam membangun adalah langkah awal untuk mencapainya. (**)