Transaksi Narkoba di Pinggir Kolam, 2 Pria di Sidimpuan Ditangkap Polisi

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Sedang bertransaksi narkotika jenis sabu, 2 pria di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Selasa (10/11/2020) sore.

Dari tangan 2 pria yang berinisial Kh alias Lolom (35) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kota Padangsidimpuan dan MAH alias Arif (21) warga Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,57 gram.

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (11/11/2020) siang menyebutkan, penangkapan kedua tersangķa tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di Jalan Raja Inal, Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan tepatnya di Perumahan Oto Yana.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi. Dan benar saja, setibanya petugas di lokasi, petugas melihat 2 orang laki – laki sedang berada dipinggir kolam pancing.
Curiga melihat kedua pria tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti 1 buah tas kecil warna coklat yang berisikan 7 bungkus plastik klip transfaran yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang dibeli dari tersangka Lolom dari tangan tersangka Arif.
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati 1 bungkus plastik transparan yang berisikan 23 bungkus plastik transparan kosong, dan 2 unit HP milik kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi.

Saar dikonfirmasi wartawan, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Keduanya telah berada di Mako dan dilakukan pemeriksaan. Setelahh kita timbang, barang bukti tersebut beratnya 3,57 gram,” ucapnya singkat.
(UA)

  • Bagikan