“Dilakukan sebanyak 2 kali setelah ADD tersebut masuk ke rekening kas Desa, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Akhirudin Nasution. Selanjutnya terdakwa Akhirudin Nasution mengakui dan membenarkan keterangan para saksi di persidangan,” terang Jimmy.
Persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 26 September 2024 a.n terdakwa Akhiruddin Nasution.
Sementara itu, Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan IFS masih terdaftar sebagai DPO Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.