MEDAN – E Siringoringo (25), warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas, Medan, babak belur dihajar warga setelah tertangkap merampok telephon selular milik pengemudi mobil Avanza yang sedang istrahat di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.
Berdasar informasi yang diperoleh, saat itu korban Riko Firnando Silalahi (22), warga Jalan Munaf Lubis Perum Griya Sejahtera I Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu sedang istrahat di dalam mobil Avanza yang dikenderainya bersama temannya, Minggu (23/8/2020) dinihari.
Tiba-tiba datang pelaku mengendarai Sepeda Motor Honda Beat berboncengan. Kemudian yang dibonceng E Siringoringo turun dari Sepeda Motor dan langsung nekat membuka pintu mobil sebelah kanan milik korban.
Selanjutnya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau sambil mengambil Handphone yang berada di bangku mobil tersebut.
Usai mengambil Handphone korban, pelaku langsung pergi dibonceng oleh temannya yang sudah stanbay menunggu di atas sepeda motor. Tak terima dirampok, korban berteriak maling seraya berusaha mengejar pelaku dengan menggunakan mobil Avanzanya.
Spontan teriakannya menjadi perhatian warga. Beruntung tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Karya Wisata, seorang pelaku dapat ditangkap, sedangkan rekannya satu orang lagi berhasil melarikan diri. Warga yang emosi pun membabak belurkan tersangka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 Unit Handphone Merek ViVo ditaksir senilai Rp3.500.000. Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Mako Polsek Delitua.
Unit Reskrim Polsek Delta mendapat informasi dari masyarakat diamankan warga pelaku pencurian dengan kekerasan langsung terjun kelokasi dipimpin Panit Luar IPDA Elia Karo Karo. Petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku yang sudah dimassa.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian Handphone milik korban dengan cara membuka pintu mobil jorban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Ia juga mengaku melakukan pencurian dengan temanya berisial RS (DPO).
Kapolsek Delitua Zulkifli Harahap mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan akan diancam sesuai Pasal 365 KUHPidana. Sementara barang bukti yang diamanlan diantaranya, sebilah pisau satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih BK 6539 AHQ. (zn)