MEDAN (LENSAKINI) – Dua oknum polisi diamankan Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan publik, yakni penemuan mayat wanita yang dimasukkan dalam tas di Kabupaten Karo.
Kedua oknum polisi tersebut, yakni Jeffry Hendrik dari Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba dari Polsek Raya Polres Simalungun, kini ditahan di penempatan khusus (patsus) sebagai bentuk tindakan tegas dari kepolisian.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono, dalam konferensi pers di Polda Sumut, Senin (28/10/2024), menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan langkah tegas terhadap dua polisi ini.
“Ya, kita tindak tegas. Kita sudah patsus, kita lakukan penerapan kode etik,” ujarnya.
Menurut keterangan Kombes Sumaryono, kedua polisi ini diduga mengetahui aksi pembunuhan tersebut namun tidak melaporkannya. Mereka sempat dipanggil oleh pelaku utama, Joe, teman dekat keduanya, yang meminta saran mengenai apa yang harus dilakukan terhadap mayat korban yang sudah berada di dalam tas.
Alih-alih melaporkan kejadian tersebut, keduanya justru menyarankan agar jenazah dibawa ke rumah sakit tanpa memberitahu atasan atau pihak kepolisian.