Sebagai anggota DPRD dari Dapil IV, Madina, dan juga putra Desa Tabuyung, Teguh mengingatkan panitia pemilihan kepala desa agar tidak keliru dalam mengambil keputusan.
“Mengajukan gugutan sah-sah saja,tapi mengabulkan gugutan untuk melakukan penghitungan ulang dengan membatalkan kertas suara coblos tembus 2 kali adalah sebuah pembangkangan terhadap peraturan,”tuturnya.
Diceritakannya, kejadian serupa pernah terjadi di Kabupaten Sintang, Kalbar pada 2018. Saat itu Bupati Sintang menyurati mendagri untuk minta petunjuk dan penjelasan. Berdasarkan tersebut, Mendagri mengeluarkan surat yang menyatakan sesuai dengan pasal 40 huruf C coblos tembus dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom calon lain .