Dikatakan Teguh, Salah satu rencana materi gugatannya yaitu, Perbup No.62 Thn 2022 coblos 2 kali dinyatakan batal. Padahal konsiderans dari Perpub tersebut adalah Permandagri nomor 112 / 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa. Dijelaskannya, dalam pasal 40, huruf C ‘coblos lebih dari satu kali di nyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom lain.
“Berdasarkan adagium hukum,’Lex superior derogat legi inferior ‘ peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Sesuai dgn UU No.13 thn 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, Peremendagri itu lebih tinggi dari Perbup,”ujarnya.