Terkait Pemecatan PNS, Wali Kota Sidimpuan Kalah di PTUN Medan

  • Bagikan
Foto tangkap layar Salinan Keputusan PTUN Medan (Ist)

PADANGSIDIMPUAN-Perkara pemberhentian dengan tidak hormat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Amimah Safitri Harahap oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, memasuki babak baru.

Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, membatalkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor: 130/KPTS/2020. tanggal 19 Februari 2020 tentang, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan atas nama Aminah Safitri Harahap.

Hal ini tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id dengan nomor putusan 63/G/2020/PTUN-MDN. Dalam amar putusannya pada tanggal 4 September 2020 lalu, Hakim Ketua Majelis, Yudi Rinaldi Surachman, Hakim Angota, Dwika H Kurmkawan dan Pengki Nurpanji menyatakan,

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor: 130/KPTS/2020. tanggal 19 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. Atas nama AMINAH SAFITRI HARAHAP, SH. NIP. 198208052008012003;-
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor: 130/KPTS/2020. tanggal 19 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. Atas nama AMINAH SAFITRI HARAHAP, SH. NIP. 198208052008012003 ;-
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);-
5. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara sejumlah Rp. 318.400,- (Tiga ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah).

Salah satu poin putusan majelis hakim yakni menimbang, bahwa pada prinsipnya peraturan dasar untuk memberhentikan seorang Pegawai Negeri Sipil telah diatur secara jelas dan tegas dalam Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil, yaitu Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencabut beberapa Peraturan Pemerintah yang terkait dengan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kecuali, Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya memuat tentang sanksi Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, masih tetap berlaku.

  • Bagikan