Tak Senang Dilarang Tauran, Tiga Orang Pemuda Aniaya Warga

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Diduga aniaya warga, tiga orang pemuda ditangkap Tim Tekab Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan, Selasa (02/6/2020).

Advertisement

Ketiga pelaku diketahaui berinisial AA (18) warga Saba Jae, Panyanggar. Selanjutnya, ARP (20) dan RT (20) keduanya warga Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Harianto mengatakan, ketiganya sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.

Penangkapan itu berawal saat tim tekab Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa para tersangka sedang berada di lokasi. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menangkap para Pelaku.

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada saat korban bernama Surya Aditya Rambe melarang ketiga pelaku yang saat itu lagi tawuran. Bukannya berterima kasih, ketiga pelaku malah mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.”Akibat penganiayaan itu, korban sampai tidak berdaya,”tandas Kasat. (zn)

Advertisement

  • Bagikan