Spesialis Pembobol Rumah Ditembak Polisi di Pancurbatu

  • Bagikan

MEDAN – Personal Reskrim Polsek Deli Tua menembak kaki kanan mantan Narapidana (Napi) berisial KG (38) pelaku pembobolan rumah di Jalan Jamin Ginting KM.14,1 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.

Akibatnya, KG tersungkur saat ditembak polisi, tepat mengenai kakinya lantaran berusaha kabur saat dilakukan pengembangan kasus mencari barang bukti hasil pencuriannya di rumah korban, Sabtu (1/8/2020) sore.

Dari peristiwa penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, 4 lembar surat-surat emas,1 buah terpong merek Nikkon, 1 unit handphone (HP) merek Vtech dan cas berwarna hitam. Satu buah tas warna hitam,1 celana jenes pendek  warna hitam dan 1 baju kemeja lengan panjang yang di pakai saat melakukan pencurian.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting  menjelaskan, tersangka ditangkap, setelah personil menerima laporan dari korban Marfin Tarigan (50) warga Jalan Stella Raya No.10, Kecamatan Medan Tuntungan, bahwa rumahnya dibobol maling, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 06:45 WIB.

“Tersangka berhasil menguras harta korban berupa, perhiasan emas berupa gelang seberat 50 gram beserta rurat suratnya, 1 unit kamera merek Cannon E720S beserta 2 lensa didalam kotak kamera, 1 buah teropong warna hitam,1 unit game merek Nitendo,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Minggu (2/8/2020).

Dia mengatakan, dari laporan korban, personil langsung meluncur ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi. Dari olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, personil  berusaha mencari identitas tersangka pelalu pembool rumah tersebut.

“Tersangka saat melakukan aksinya tak menyadari sedang terekam CCTV, sehingga tersangka tidak menutupi wajahnya,”ungkap Kanit.

Menurutnya, dari pencarian identitas tersangka, personil berhasil mengungkap identitas dan kediamannya yang berada di Jalan Jamin Ginting Simpang Gardu, Gang Ginting No.108, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu. Selanjutnya personil langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berada di tepi jalan Surbakti, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, tepatnya depan warung kopi.Disana, personil melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku perbuatannya yang dilakukanya seorang diri dengan masuk dari flafon rumah dan keluar melalui jendela samping,”ujar Iptu Imanuel Ginting.

Namun, saat personil membawa tersangka ketempat hasil pencuriannya, tersangka berusaha kabur dengan mendorong personil poisi yang membawanya. Sehingga terpaksa dilakukan tembakan terarah dan terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan guna perawatan medis.

“Selain melakukan pencurian, tersangka juga resedivis atas Narkoba di hukum 4 tahun 6 bulan penjara di rutan Pancurbatu,”tandasnya. (zn)

  • Bagikan