Dan proses pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara dilakukan pada 27 Maret 2024.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2024 kemarin sesuai dengan Nomor : S-Tap/44/IV/2024/Reskrim. Dan kami meminta supaya keduanya harus dipanggil dan ditahan segera, mengingat Pasal yang dikenakan yakni Pasal 363 Ayat 1 Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” Tegas Agus bersama Arlius Zebua, S.H, M.H dan Franzul M Sianturi, SE, SH.
Tanggapan Penegak Hukum
Kapolsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan AKP Harun Manurung menyebutkan akan melakukan tindakan hukum.
“Oke kita tetap upayakan yang terbaik dan telah peroses semaksimal mungkin namun kami tetap upaya SOP untuk buat langkah tindakan hukum dgn adanya langkah PH tersangka dan kami akan segera mungkin menindak lanjuti trims” kata Kapolsek.