Remaja Putri di Gowa Tewas dengan 79 Tusukan oleh Kekasih Usai Mengadu Hamil

  • Bagikan

Pelaku Ditangkap

Jibril yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, beberapa jam setelah kejadian. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya dan mengatakan badik yang digunakan telah dibuang ke empang di wilayah Kabupaten Takalar.

Atas perbuatannya, Jibril dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi kini masih mencari barang bukti berupa badik yang digunakan untuk membunuh korban.

Tragedi ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan akan pentingnya menangani konflik dengan cara yang lebih bijak dan manusiawi.

  • Bagikan