Razia Blok Perempuan, Petugas Lapas Sidimpuan Temukan Gunting Hingga Mancis

  • Bagikan

Mengamankan barang tersebut sesuai aturan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pasal 4.

“Narapidana dan Tahanan dilarang membawa menyimpan, membawa dan menggunakan narkotika. Selain itu juga Narapidana dan Tahanan dilarang membawa atau menyimpan barang-barang elektronik serta senjata tajam,” bunyi aturan itu.

Penggelesahan itu, kata dia, merupakan deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Padangsidimpuan.

“Ini sebagai langkah deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas atau Rutan sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ungkapnya.

  • Bagikan