TANJUNG BALAI-Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), membekuk tiga tersangka narkoba dengan barang bukti 30 butir pil ekstasi, di tiga tempat berbeda, Sabtu (13/6/2020) malam.
Ketiga tersangka yaitu inisial ZE (38) warga Kecamatan Teluk Nibung, inisial Z alias Korak (40) warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan inisial AS alias Tumbin (50) warga Kecamatan Sei Tualang Raso.
Dari tangan pelaku diamankan 30 butir pil ekstasi, handphone dan tiga unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Ipda L Simatupang mengatakan, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas tindak-tanduk pelaku yang diduga memperdagangkan narkoba.
“Setelah bukti-bukti akurat, petugas Sat Narkoba melakukan penangkapan tersangka ZE di Jalan SMA Negeri 3. Barang bukti 30 butir ekstasi ditemukan di jok sepeda motor,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (14/6/2020).
Lebih lanjut AKBP Yuda menjelaskan, dari tersangka ZE, polisi kemudian mengembangkan dengan menangkap tersangka Z di Jalan M Abbas, Tanjung Balai Kota. Tersangka Z mengaku, ekstasi tersebut diperolehnya dari AS. Kemudian polisi berhasil menangkap AS di Jalan Sei Sampean, Kecamatan Sei Tualang Raso.
“Untuk penyelidikan dan pengembangan, ketiga tersangka dijebloskan ke terali besi Mapolres Tanjung Balai,” pungkasnya. (bs)