MEDAN – Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara direbus di Mapolrestabes Medan, Rabu (11/11/2020) siang.
Pemusnahan barang bukti asal China itu dilakukan oleh pihak kepolisian bersama kejaksaan dari hasil penindakan dimulai dari bulan bulan Juli – Oktober 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 54. 976.57 gram sabu-sabu dan 977 butir pil ekstasi dengan cara direbus menggunakan kompor gas. Barang haram yang dimusnahkan dengan cara direbus ini untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba yang ada di Kota Medan.
“Barang haram yang dimusnahkan ini senilai 22 miliar lebih,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan.
Dia mengatakan, pihaknya juga menangkap para pengedar narkoba sebanyak 14 orang. Yang mana tangkapan itu ada dari pihak Satuan Narkoba Polrestabes, Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak, dan Polsek Percut Sei Tuan. “Barang bukti pil ekstasi yang direbus juga pengungkapan dari Polsek Medan Kota,” imbuhnya.
Kombes Riko mengaku penindakan ini dimulai dari bulan Juli – Oktober 2020 yang berhasil menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba. “Kita sukses menciptakan rasa aman di masyarakat Kota Medan,” tambahnya.
Diakuinya, Kota Medan pangsa besar narkoba, untuk itu kita harus bersama – sama membasmi narkoba. Karena kepolisian tidak sanggup melaksanakan sendiri.
Karena itu, perlu dukungan semuanya. Malahan masa pandemi Covid – 19 semakin tinggi peredaran narkobanya. “Kita tidak segan menembak mati para pelakunya. Karena sudah ada yang ditembak mati pengedar sabu di Kota Medan, ” tegasnya.
Kombes Riko mengaku, keberhasilan ini juga adanya kerjasama sama yang baik dengan masyarakat. “Sukses untuk Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus narkoba di Kota Medan,” tandasnya. (zn)