PADANGSIDIMPUAN-Sejumlah kafe dan warung tuak di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), dirazia. Hasilnya, petugas kepolisian mengamankan belasan minuman keras (miras).
Razia diawali dari Cafe Civas, Desa Labuhan Rasoki. Di tempat tersebut, personil kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan pengunjung. Hasilnya, belasan botol miras diamankan dari lokasi itu.
“Café tersebut milik Desi Sipayung, warga Lubuk Pakam,”ujar Kasubag Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung kepada wartawan.
Dari tempat itu kata Maria, petugas juga mendatangi pakter tuak di Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan. “Di pakter itu polisi juga melakukan himbauan,”tuturnya.