Poldasu Gagalkan Peredaran 364 Gram Sabu Dan 16.901 Butir Pil Ekstasi di Medan

  • Bagikan
Ilustrasi (Istimewa)

MEDAN- Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap tersangka bandar narkoba diduga jaringan Internasional di jalan Karya Jaya Kelurahan Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Rabu (16/9).

Tersangka diduga anggota sindikat jaringan narkoba internasional tersebut diketahui bernama Ardian Syaputra Hulu (30) warga jalan  Brigjen Katamso Gang Lampu Satu Medan.

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 364 gram sabu dan 16.901 butir pil ekstasi dari berbagai jenis dan merek.

Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Dacosta dalam keterangan tertulis yang di terima wartawan mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas disita dari dua lokasi berbeda di Kota Medan.

“Awalnya, personil menangkap tersangka di Jalan Karya Jaya Johor setelah itu dikembangkan di salah satu rumah di Jalan Gelas Gang Mangkok Medan,” kara Robert Dacosta, Jumat (18/9/2020).

Robert menambahkan, selain menyita barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga menyita timbangan elektrik dari rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut. 

  • Bagikan