Polda Sumut Pastikan SHM Milik KUD Rimbo di Madina Cacat Hukum

  • Bagikan

MANDAILING NATAL -Direktur reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan mengungkapkan, kedatangannya pada rapat tersebut atas undangan Pemkab Madina terkait masalah KUD Rimbo Tuo dengan PT TBS.

Selain itu, dia juga menjelaskan proses hukum sudah berjalan sekitar dua bulan. Ia mengingatkan semua pihak yang hadir dalam rapat ini agar sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima.

Andry menjelaskan, setelah melakukan proses hukum mulai dari penyelidikan sampai saat ini, ditemukan ada kesalahan malladministrasi atau cacat hukum dalam penerbitan SHM (sertifikat hak milik) yang dipegang masyarakat.

“Berdasarkan hasil proses yang dijalankan tim di lapangan, SHM ini terbit dari hasil malladministrasi, tidak melalui standar prosedural yang menyebabkan terjadinya perkara ini. Sehingga SHM yang dipegang masyarakat Tapus yang dibawa kemana-mana, itu SHM yang salah,” ungkap Andry

Mantan Kapolres Madina ini mengingatkan masyarakat Tapus agar ke depan tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri terkait kepemilikan SHM yang salah tersebut.

“Saya minta SHM itu ditarik untuk dievaluasi kembali. Tapi apabila ini tidak dilakukan, maka negara akan hadir untuk menegakkan hukum dalam masalah ini. Warga Tapus saya minta dengan kesadaran segera koordinasi dengan BPN, yakinlah SHM yang kalian pegang itu tidak ada gunanya, cacat administrasi. Kita tadi sudah sepakat bahwa hukum sebagai panglima, bukan membuat aturan sendiri, jangan sekali-kali membuat aturan bar-bar,” tegasnya lagi.

Andry beberapa kali mengingatkan masyarakat agar tidak menimbulkan masalah baru dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak mematuhi hukum.

  • Bagikan