Pesta Narkoba, 3 IRT di Medan Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MEDAN-Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area grebek rumah kontrakan di Jalan Denai, Gang Hidayat, Kota Medan, Sumatera Utara yang kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba, Jumat (3/7/2020).

Advertisement

Hasilnya, petugas mendapati 3 orang wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) tengah berada di dalam rumah beserta 2 paket bessar narkoba jenis shabu. Diduga, ketiganya usai menggelar pesta narkoba.

Ketiga IRT tersebut yakni, Lusi Susanti (34) yang merupakan pemilik rumah,, Reni Asmiati Lubis (29) warga Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, dan Rika Wahyuni (26) warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Alhasil, petugas langsung terjun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Saat digrebek, petugas menemukan ketiganya berada di dalam rumah. Dan saat digeledah petugas temukan 2 paket besar berisi narkoba jenis shabu dibalik pintu,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan.

Selain narkoba jenis shabu, petugas juga mendapati 1 pecahan pil ekstasi, 1 bulat gulungan almunium yang telah terpakai, 2 buah plastik klip besar kosong 3 buah plastik klip kecil kosong, 3 buah mancis, 3 buah dompet, 3 unit handphonr, dan uang tunai Rp2,1 juta.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ke 3 IRT berparas cantik ini beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan. “Saat ini, ketiganya sedang kita periksa,” pungkas Faidir.

(UA)

 

Advertisement

  • Bagikan